Membuat Nomor Induk Berusaha Online Menggunakan OSS

Membuat Nomor Induk Berusaha Online Menggunakan OSS

Membuat Nomor Induk Berusaha Online Menggunakan OSS

 

OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko. Melalui sistem OSS, perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efektif, dan transparan.

 

Sebelum adanya OSS, dalam mengurus ijin berusaha masih menggunakan manual yang mana bisa mengantri sangat lama. Dengan OSS kita dapat membuat sendiri pengajuan secara online dan tentunya lebih cepat dibandingkan dengan metode sebelumnya.

 

Pada tutorial ini akan menjelaskan mengenai cara  Membuat Nomor Induk Berusaha Online Menggunakan OSS.

 

Catatan : Tutorial ini menjelaskan pembuatan pada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan.

 

Persiapan

 

Sebelum memulai, persiapkan hal-hal berikut ini agar berjalan lancar :

 

  • Nomor Induk KTP (NIK)
  • Email aktif
  • Nomor telepon aktif
  • Kuota internet
  • Pastikan saat mendaftar tidak terlalu malam

 

Setelah sudah menyiapkan hal di atas dapat melanjutkan untuk mendaftar.

 

Daftar di OSS

 

• Kunjungi halaman daftar OSS disini

 

• Terdapat dua pilihan yaitu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yaitu usaha perseorangan dengan modal di bawah 50 miliar dan Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)  yaitu usaha perseorangan dengan modal di atas 50 miliar.

 

pilih umk atau non umk

 

• Karena pada tutorial ini menggunakan usaha UMK maka klik tombol “Pilih” pada  di bawah

 

• Pilih skala usaha “Orang Perseorangan”

 

• Masukkan nomor telepon anda yang aktif

 

• Setelah itu masukkan juga alamat Email yang aktif

 

• Pilih pilihan verifikasi (lewat Email atau Whatsapp)

 

daftar

 

• Klik konfirmasi dan masukkan kode OTP nya

 

• Setelah itu isikan data diri meliputi nama, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin

 

• Klik “Daftar”

 

• Pendaftaran berhasil, silahkan periksa pesan WhatsApp Anda untuk melihat rincian akun OSS

 

daftar berhasil

 

Akun OSS telah terdaftar

 

Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)

 

• Login menggunakan akun yang telah terdaftar

 

• Akan ada panduan singkat, ikuti panduan tersebut

 

tingkatan resiko

 

• Selanjutnya mengisi formulir data pelaku usaha, kita hanya perlu mengisikan NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan (Bila Memiliki)

 

data usaha

 

• Klik “Simpan Data”

 

• Untuk mengajukan bidang usaha klik pada “Tambah Bidang Usaha

 

• Klik “Pilih Bidang Usaha” terlebih dahulu

 

pemilihan bidang usaha

 

• Isi isian yang ada meliputi jenis kegiatan usaha, bidang usaha, uraian, ruang lingkup

 

• Pada bagian “Bidang Usaha” ketikkan terlebih dahulu agar muncul beberapa pilihan, misalnya saya mengetikkan komputer maka akan muncul pilihan mengenai komputer

 

• Klik “Simpan

 

• Selanjutnya mengisikan data yaitu Nama Usaha, Lokasi, Luas, Kode Pos, Modal

 

• Klik “Validasi Resiko” untuk mengetahui resiko kegiatan usaha nya

 

validasi risiko

 

• Isi deskripsi kegiatan usaha serta jumlah tenaga kerja

 

• Terakhir klik “Tambah Produk/Jasa

 

• Isikan jenis produk dan kapasitasnya dan klik “Simpan

 

• Setelah semua sudah terisi klik “Selesai

 

 

Cara Mencetak NIB (Nomor Induk Berusaha)

 

• Pada daftar bidang usaha, klik “Lanjut

 

daftar usaha

 

• Klik “Proses Perizinan Berusaha

 

proses perizinan

 

• Akan muncul Pernyataan Mandiri mengenai K3L, Lingkungan Hidup, dan lain-lain. Centang semua pernyataannya

 

• Klik Lanjut dan akan muncul Draf NIB

 

• Centang pernyataan lalu klik “Terbitkan Perizinan Berusaha

 

terbitkan NIB

 

• Setelah itu NIB akan dikirim ke email yang telah didaftarkan

 

NIB terbit

 

• Atau bisa juga dengan klik tombol “Cetak NIB” dan unduh dalam bentuk PDF

 

pdf

 

• Selesai

 

 

NIB anda telah terbit dan sudah sah untuk kegiatan berusaha, gunakan NIB dengan baik dan simpan data anda jangan berikan berikan kepada orang lain terutama akun OSS anda. Jangan sampai lupa alamat email atau nomor HP anda yang digunakan untuk login ke OSS dan mengubah data seperti menghapus/menambah usaha adalah dengan login email/nomor telepon.

 

Kesimpulan

 

Membuat Nomor Induk Berusaha semakin praktis karena sekarang kita dapat membuat sendiri tanpa harus datang ke kantor. Namun tampilan website masih belum user friendly terutama pada orang awam karena kurangnya petunjuk. Dengan adanya tutorial ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam pembuatan NIB secara mandiri.

 

 

Membuat Nomor Induk Berusaha Online Menggunakan OSS

 

 

DomaiNesia

 

 

Share Tutorial:

BACA JUGA :