Cara Membuat SKCK dan Surat Pengantar dari Kelurahan
SKCK kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat sebagai catatan bahwa kita berkelakuan baik. Surat ini diterbitkan oleh Polri, Polsek, atau Polres. SKCK seringkali dijadikan syarat seperti melamar pekerjaan.
Pada artikel ini akan memberika Cara Membuat SKCK dan Surat Pengantar dari Kelurahan khususnya untuk keperluan melamar pekerjaan.
Syarat Pembuatan SKCK
• Surat pegantar dari kelurahan/desa
• Fotocopy KTP
• Fotocopy KK
• Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir
• Pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 4 lembar
Cara Membuat Surat Pengantar dari Desa
Sebelum membuat SKCK kita perlu membuat Surat Pengantar terlebih dahulu karena itu merupakan syaratnya.
Cara membuat surat pengantar cukup mudah, yang perlu anda siapkan cukup berbaju rapi dan membawa KTP. Untuk proses pembuatan, silahkan datang ke kantor kepala desa setempat lalu mengantri. Apabila sudah dipanggil, anda jelaskan keperluan anda yaitu untuk membuat SKCK.
Selanjutnya anda akan dimintai kartu identitas yaitu KTP, kemudian tunggu beberapa menit maka surat pengantar sudah jadi.
Cara membuat SKCK
Selanjutnya setelah selesai membuat surat pengantar dari desa adalah membuat SKCK. Tahapannya adalah sebagai berikut :
1. Datang ke kantor Polsek terdekat saat jam operasional
2. Jelaskan maksud kedatangan anda yaitu membuat SKCK
3. Serahkan berkas-berkas anda
4. Isi formulir yang diberikan
5. Tunggu prosesnya hingga selesai
6. Lakukan pembayaran. Biaya nya adalah sekitar 30 ribu rupiah
Begitulah Cara Membuat SKCK dan Surat Pengantar dari Kelurahan selain sebagai persyaratan lamaran kerja juga dapat sebagai syarat lain seperti urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS.
Cara Membuat SKCK dan Surat Pengantar dari Kelurahan