BSU merupakan bentuk bantuan dari pemerintah Indonesia untuk membantu warga Indonesia yang terdampak oleh pandemi. Bantuan yang diberikan pemerintah bagi pekerja/buruh berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu yang di berikan dalam 1 tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.
Saat ini adalah BSU tahap 5 BSU tahap 5 ini merupakan kelanjutan dari pencairan BSU di tahap-tahap sebelumnya. Apabila anda masih belum mengetahui cara mengeceknya, dapat mengikuti tutorial berikut :
Sebelum melakukan cek BSU, alangkah baik kita mengetahui terlebih dahulu kriteria yang masuk sebagai calon penerima. Berikut Verifikasi sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022 :
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
• Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
• Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
• Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
• Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
• Kunjungi halaman BPJS Kesehatan disini
• Scroll ke bagian bawah maka terdapat form untuk mengecek
• Isikan data berupa NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan email
• Pastikan nomor HP & email benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
• Klik lanjutkan dan tunggu prosesnya
• Apabila anda lolos maka muncul pesan“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.”
• Namun apabila belum memenuhi maka muncul pesan“Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.”
Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
Cara Cek BSU (Bantuan Subsidi Upah) BPJS Ketenagakerjaan 2022
Pengalaman Kerja Menjadi Seorang SOC L1 SOC atau Security Operation Center adalah fasilitas dimana…
Cara Backup Musik Offline Spotify Spotify adalah platform layanan musik digital yang populer saat…
Upaya Saya Mengatasi Akun Spotify Yang Dibajak Spotify adalah platform layanan streaming audio berupa…
Cara Cek Akses Aktivitas Terakhir di Gmail dan Penjelasannya Seberapa sering kah anda melakukan…
Atasi Nox this app can’t run on this device Windows 11 Menurut saya Nox…
Cara Hubungkan Mi Band 4 ke Google Maps Smart Band dari Xiaomi yaitu Mi…